Bamsoet: Merespons Modus Kejahatan Baru di Dalam Investasi Digital
MetroBanten, Jakarta – Negara harus lebih pro aktif menangkal penarikan dana masyarakat oleh institusi asing melalui penawaran investasi bodong.
Tak hanya merugikan para investor lokal, investasi bodong yang marak akhir-akhir ini juga merugikan perekonomian nasional, karena puluhan triliun dana investasi itu dialihkan ke luar negeri.
Sebagaimana sudah diungkap oleh Satgas Waspada Investasi, dalam rentang waktu 2011 hingga 2021, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Sebagian besar investasi bodong itu ditawarkan atau dijajakan oleh institusi asing yang beroperasi secara ilegal.
Dari fakta ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mendeteksi adanya aliran dana investasi bodong ke luar negeri, meliputi Singapura, Australia, Amerika Serikat hingga Tiongkok.
BACA JUGA: Pertamina Temukan Cadangan Migas di Perairan Utara Jawa
Dalam konteks pengelolaan dana (fund management), peralihan dana lokal ke negara lain akibat sepak terjang pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime) menuntut adanya koreksi atau introspeksi internal.
Total kerugian masyarakat itu tentu saja fantastis. Dalam konteks lebih luas, perekonomian nasional pun menanggung rugi. Misalnya, semua transaksi dalam proses investasi itu, termasuk peralihan dana investasi lintas negara, lolos dari ketentuan perpajakan nasional.
Selain itu, jika jumlah dana yang demikian besar itu dikelola dengan baik dan benar di dalam negeri sendiri, sudah barang tentu mampu menggerakan perekonomian nasional dan memperkuat likuiditas.
BACA JUGA: Bank Indonesia Ungkap Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah
Sangat memprihatinkan karena sebagian besar dari dana milik investor lokal itu ternyata dialihkan ke negara lain sebagai keuntungan pihak asing yang menjajakan instrumen investasi bodong di dalam negeri.
Fakta ini pun menjadi penanda bahwa komunitas investor lokal belum mendapatkan perlindungan maksimal pada era ekonomi digital sekarang ini.
Kesimpulan pertama yang dapat dikedepankan adalah fakta bahwa ekosistem investasi digital di dalam negeri belum protektif, pun belum kondusif. Sudah terlalu banyak investor yang menjadi korban penipuan.
Belum mampu melindungi investor dan juga belum mampu melindungi kepentingan negara dari aspek perpajakan. Para pelaku kejahatan kerah putih dari luar negeri begitu leluasa menjebak dan menipu para pemilik modal di dalam negeri . (Red)