Bareskrim Sita Lamborghini dan Uang Tunai Rp20,9 Miliar Kasus Evotrade

Bareskrim Sita Lamborghini dan Uang Tunai Rp20,9 Miliar Kasus Evotrade.

 

MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari pimpinan robot trading Evotrade tersangka Anang Diantoko. Polisi menyita sejumlah mobil mewah hingga uang tunai Rp20.960.000.000 dari Anang.

“Adapun barang bukti yang di sita dari Saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP, kemudian yang kedua ada 1 unit mobil MINI Cooper berserta BPKP. Kemudian 1 mobil Lamborghini Huracan berserta BPKP, kemudian satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB, kemudian 1 unit mobil Harley-Davidson jenis road glide,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

“Kemudian 1 bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang, kemudian 3 unit handphone dan uang tunai di 3 rekening bank dengan total senilai 20 miliar 960 juta rupiah,” sambung Gatot.

BACA JUGA: Polri Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Binomo Indra Kenz dari Kejaksaan

Gatot mengatakan, berkas perkara Anang Diantoko belum lengkap karena waktu penangkapannya berbeda dengan tersangka lain. Polisi masih melengkapi kelengkapan berkas tersebut.

“Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, berkas perkara lima tersangka trading Evotrade lainnya, yaitu AKA, B, DES, MS, dan AM, sudah lengkap atau P21. Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 26 April lalu.

“Update terkait Evotrade terkait dengan penanganan kasus Evotrade saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, kemudian DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022,” tuturnya.

BACA JUGA: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Trading Binomo

Sebelumnya, Bareskrim Polri kini telah menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade bernama Anang Diantoko.

Ia ditangkap pada hari Minggu (20/3) di kawasan Villa Grey, Bali setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

“Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Kini, tersangka Anang telah resmi ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan penangkapan. (Red)

Back to top button