Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng
MetroBanten, Jakarta – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indnesia Indrasari Wisnu Wardhana(IWW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung
IWW diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia tidak sendiri, sebab Kejagung juga menyematkan status yang sama terhadap tiga perusahaan swasta lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sang Dirjen bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
- Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- Picare Togare Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan langsung penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus ekspor minyak goreng.
BACA JUGA:
Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait cpo dan produk turunnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari laman IDXChannel, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilma Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau Senior Manager Corporate Affairs. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT General Manager PT Musim Mas,” jelasnya.
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Red)