Bareskrim Panggil Ivan Gunawan Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
MetroBanten, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana dan public figure Ivan Gunawan (IG). Ivan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.
“Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata dia.
Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4/2022), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.
BACA JUGA:
- Polri Ungkap Kerugian Korban Investasi Bodong DNA Pro Capai Rp97 Miliar
- Kemendag Hentikan Aktivitas Robot Trading PT DNA Pro Akademi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022).
Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.
Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.
“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan,” tambah Ahmad. (Red)