Polres Serang Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah DKB ke Kejaksaan

Polres Serang Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah DKB ke Kejaksaan
Polres Serang Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah DKB ke Kejaksaan.

 

MetroBanten, Serang – Polres Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dewan Kesenian Banten (DKB) sebesar Rp800 juta yang bersumber dari bantuan dana hibah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan telah memintai keterangan beberapa keterangan saksi.

“Tersangka berinisial CS (45) yang merupakan ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018, adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa sejumlah 67 orang saksi yang berkaitan dengan aliran dana atau mengetahui, melihat, mendengar aliran dana tersebut,” ucap AKBP Maruli Hutapea, Senin (4/4/2022).

Ia menyampaikan, kasus tersebut berawal ketika DKB mendapatkan bantuan dana hibah dari Provinsi Banten, dan dimana dana hibah tersebut dialokasikan untuk kegiatan seni. Namun dalam pelaksanaan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Dalam pelaksanaan terdapat anggaran atau uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut melalui hasil audit BPKP,” katanya.

BACA JUGA:

Selain itu, ia mengungkapkan dari hal tersebut, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp344 juta, hal itu sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

“Dimana sejumlah Rp344 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia mengatakan penyidik telah mendapatkan barang bukti, alat bukti, diantaranya adanya honor kegiatan yang tidak diberikan, serta ditemukannya adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

“Ditemukan adanya pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dari tersangka,” imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka, ada alat bukti yang diamankan oleh penyidik, dan berkasnya sudah P21, kita akan melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti untuk tahap kedua ke Jaksa,” pungkasnya. (Red)

Back to top button