Bareskrim Periksa Orang Tua Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo

Bareskrim Periksa Orang Tua Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo
Bareskrim Periksa Orang Tua Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo. (Foto:Dok)

 

MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri memanggil ibu tersangka kasus Binomo Indra Kenz berinisial S. Diketahui, S dipanggil sebagai saksi.

“Sedangkan untuk saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada di Bareskrim hari ini 1 April 2022. (S) itu ibunya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut Gatot mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ayah Indra Kenz berinisial LHS. Polisi saat itu menyecar 17 pertanyaan kepada LHS terkait aliran dana Indra Kenz.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS, saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan,” katanya.

BACA JUGA: Bareskrim Akan Periksa Fakarich Guru Trading Binary Option Indra Kenz

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz kini ditahan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Kasus Investasi Binomo, Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz

Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.

Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat aplikasi investasi illegal dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Red)

Back to top button