Katy Perry Menang dalam Sidang Banding Hak Cipta Lagu Dark Horse

Katy Perry Menang dalam Sidang Banding Hak Cipta Lagu Dark Horse
Katy Perry Menang dalam Sidang Banding Hak Cipta Lagu Dark Horse.

 

MetroBanten, US – Katy Perry tidak lagi harus membayar $2,8 juta (£2,1 juta) kepada seorang rapper yang mengatakan dia mencuri lagunya di lagu hitnya Dark Horse.

Marcus Gray menggugat Perry pada tahun 2014, dengan mengatakan dia telah menjiplak riff delapan nada dari lagunya Joyful Noise.

Juri setuju dan memberinya pembayaran $2,8 juta, tetapi seorang hakim kemudian membatalkan putusan itu, dengan mengatakan bahwa melodi itu tidak “sangat unik atau langka”.

Menegakkan keputusan itu, pengadilan banding mengatakan putusan asli bisa mencekik kreativitas musik.

Dalam putusan 3-0, pengadilan mengatakan Gray telah berusaha untuk mengklaim “monopoli yang tidak pantas” atas “blok bangunan musik” konvensional ketika dia pertama kali menggugat Perry pada tahun 2014.

BACA JUGA: Super Car Bugatti La Voiture Milik Cristiano Ronaldo Senilai Rp161 Miliar

“Catatan persidangan memaksa kami untuk menyimpulkan bahwa ostinatos yang dipermasalahkan di sini seluruhnya terdiri dari elemen musik biasa, dan bahwa kesamaan di antara mereka tidak muncul dari kombinasi asli elemen-elemen ini,” bunyi putusan baru tersebut, dikutip dari laman BBC.

“Membiarkan hak cipta atas materi ini pada dasarnya sama dengan membiarkan monopoli yang tidak tepat atas urutan nada dua nada atau bahkan skala minor itu sendiri, terutama mengingat terbatasnya jumlah pilihan ekspresif yang tersedia ketika menyangkut figur musik delapan nada yang diulang. .”

Putusan itu mengakhiri persidangan delapan tahun, kecuali perjalanan yang tidak mungkin ke Mahkamah Agung AS.

(Arsa)

Back to top button