Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Telusuri Aset Milik Indra Kenz
MetroBanten, Jakarta – Bareskrim Polri akan menulusuri sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
“Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).
Ahmad membeberkan, pihaknya juga menyita akun YouTube dan iPhone 13 milik Indra Kenz. Bareskrim juga menyita rekening koran, flashdisk, akun Gmail, dan bukti transaksi deposit.
BACA JUGA: Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
“Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit,” imbuhnya.
“Kemudian yang keempat akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” sambung Ahmad.
BACA JUGA: Rugikan Member Rp1.2 Triliun, Bareskrim Buru Pemilik Viral Blast Global
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Aset milik Indra Kenz bakal disita oleh Bareskrim.
“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka,” kata Ahmad, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, Indra mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” terangnya. (Red)