Rugikan Member Rp1.2 Triliun, Bareskrim Buru Pemilik Viral Blast Global
MetroBanten, Jakarta – Puluhan korban robot trading Viral Blast Global melaporkan dugaan penipuan investasi milik PT Trust Global Karya ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
Jumlah korban dugaan penipuan robot trading itu mencapai 20 ribuan member dengan total kerugian Rp1,2 triliun dan sebanyak 30 korban yang merupakan leader trading itu melaporkan 4 pemimpin Viral Blast ke Polda Metro Jaya.
Keempat terlapor itu terdiri dari Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Komisaris PT Trust Global Karya. Adapun nama-nama terlapor itu adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha
“Kami sudah buat laporan untuk para pelaku, para pimpinan PT Trust Global Karya. Total ada 5 orang yang kami laporkan,” ujar kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 23 Februari 2022.
BACA JUGA: Dirugikan Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo ke Bareskrim
Melalui pelaporan tersebut para korban telah membuat dua laporan polisi (LP) dengan kerugian yang berbeda-beda.
Dua pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri menangkap tiga orang di kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Polisi tengah memburu pemilik platform berinisial PW.
“Masih kita tracing,” ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Robertus mengungkapkan, PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.
“Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast,” ucapnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Penyidikan Kasus Binomo Tidak Dapat Diintervensi
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan, platform tersebut ilegal lantaran tak punya izin OJK.
“Menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD1.850.000, uang nilai Rp12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone. (Red)