Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Milik Texmaco Mencapai Rp1,9 Triliun
MetroBanten, Jakarta – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI, Grup Texmaco. Pada penyitaan kedua ini, total tanah yang disita mencapai 159 bidang tanah.
Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, total luas tanah yang disita mencapai 1,9 juta meter persegi. Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
“Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp 1,9 triliun,” kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, dikuttip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Langkat Terduga Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Mahfud menuturkan, tanah tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021, satgas juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp 3,3 triliun.
“Tanah di 5 kabupaten/kota Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang nilainya Rp 3,3 triliun sehingga khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama 2 tahap ini adalah Rp 5,2 triliun,” beber Mahfud.
BACA JUGA: Puan: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sah Menjadi Inisiatif DPR
Dia mengungkapkan, aset Texmaco ini sebelumnya juga telah disita oleh Satgas BLB pada Kamis 23 Desember tahun lalu. Sebanyak 587 bidang tanah dengan luas 4,8 juta meter persegi berhasil diamankan.
Ratusan bidang tanah itu berada di 5 wilayah Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu, serta Padang. Dari wilayah tersebut, akumulasi nilai yang diperoleh mencapai Rp3,3 triliun.
“Sehingga khusus dari Texmaco ini perkiraan nilai aset yang telah disita selama 2 tahap sudah mencapai Rp5, 2 triliun,” tutup Mahfud. (Arsa)