Duduki Kantor Gubernur, Polda Banten Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka

Duduki Kantor Gubernur, Polda Banten Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka
Duduki Kantor Gubernur, Polda Banten: 6 Buruh Sebagai Tersangka.

 

MetroBanten, Serang –  Polda Banten menetapkan enam orang tersangka kasus pengrusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten pada Rabu (22/12/2021). Dari keenamnya, dua tersangka dilakukan penahanan.

Sedikitnya ada enam orang oknum buruh yang ditangkap dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina kekuasaan yang ada di Indonesia.

Hal itu dilakukan Polda Banten, Pasca penerimaan Laporan Polisi, yang ditindaklanjuti Ditreskrimum. Polda Banten bertindak cepat dengan melakukan identifikasi berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat pengenal wajah Unit Inafis Ditreskrimurm Polda Banten.

Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan tindakan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).

“Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

https://twitter.com/Metro_Banten/status/1474701385320988672

BACA JUGA: Gubernur Banten Polisikan Para Buruh yang Terobos Ruang Kerjanya

Adapun para pelaku yang sudah dilakukan penangkapan yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon. SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang.

“Sebanyak empat tersangka dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. ,” Kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, saat rilis di Polda Banten, Senin (27/12).

“Dua tersangka terakhir yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.” Tambah Shinto.

Barang bukti yang disita dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju 8.

BACA JUGA: Gubernur Banten Sesalkan Tindakan Aksi Anarkis Massa Buruh

Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi vang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku sainnya  yang masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten untuk Polda Banten.

Polda Banten sangat memperhatikan penanganan LP yang disarmpaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan pemasalahan ini adalah malasah penegakan hukum 10. Polda Banten menghimbau untuk para pihak dapat menyarmpaikan pernyataari yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten 11.

Personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan penanganan aksi saat itu dan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa dalam pelayanan saat itu. (Red-Antara)

Back to top button