Bareskrim Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia-Indonesia
MetroBanten, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan luar negeri dengan total barang bukti 220 kilogram sabu, 200.000 butir pil ektasi, dan 47.500 butir pil happy five dengan mengamankan tiga tersangka.
Pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia ini. Termasuk wilayah yang akan dijadikan tempat peredarannya.
“Pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata Krisno kepada wartawan, Kamis (23/12).
Di dalam kapal itu, petugas menemukan 15 karus dan 5 tas berisi 222 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five. Saat mengamankan keduanya, mereka pun langsung dilakukan interogasi.
Setelah itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial SJ (48) yang bertugas memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.
“Pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 00.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka SJ di depan Mini Market Putri Kembar Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen,” ujarnya.
BACA JUGA: Densus 88 Menangkap Seorang Terduga Teroris di Kalimantan Tengah
“Diketemukan di kapal tersebut barang bukti yakni 210 kg narkotika jenis sabu atau metamfetamin dengan kemasan pecinas seperti yang ada di depan, lalu ekstasi ada 19 bungkus yang jumlahnya itu 200.000 butir pil ekstasi, lalu juga ada psikotropika jenis erimin 5 atau dipasaran di market place di diskotik di tempat hiburan disebut dengan H5 yakni psikotropika yang ada disana, jumlahnya 47.000 butir,” jelas Krisno, dikutip dari Detikcom.
Barang bukti tersebut dikatakan Krisno masih dalam satu paket. Barang bukti itu belum sempat diedarkan.
“Barang bukti ini satu paket jadi belum sempat diedarkan, jadi kami dapatkan dari kapal oskadon masih satu paket.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Keempat orang itu berinisial FR (40), HB (26), SJ (48), dan SF alias HT. Namun, tersangka SF alias HT kini masih dalam pemburuan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Handphone satelit yaa, ini handphone satelit digunakan oleh para tersangka FR ya, ada tekong ada pendamping tekong ini orangnya masing-masing beda mereka ini nggak saling kenal mereka kenal dipertemukan oleh saudra SJ. Handphone satelit digunakan karena di laut itu, handphone biasa tidak bisa,” ujar Krisno.
BACA JUGA: Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Minta Wilayah Kejar Target 70 Persen
FR berperan sebagai tekong atau nahkoda, HB berperan sebagai transporter, SJ berperan sebagai pengendali tekong dan gudang, kemudian SF alias HT berperan sebagai pengendali.
Krisno mengatakan DPO SF alias HT kemungkinan adalah warga negara Indonesia dari Aceh namun kini berada di Malaysia. SF alias HT sempat memberikan perintah kepada SJ untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
Penangkapan satu unit kapal oskadon yang membawa narkotika jaringan Malaysia – Indonesia ini merupakan hasil kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kerjasama dilakukan bersama Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Aceh dan Bea Cukai. (Red)