Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Pinang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Pinang Ditetapkan Menjadi Tersangka
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Pinang Ditetapkan Menjadi Tersangka. lustrasi.

 

MetroBanten, Tangerang – Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AS, seorang guru ilmu kebatinan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

AS diduga mencabuli dua muridnya berinisial R dan A.

“Iya benar saudara AS telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS yang dikenal sebagai guru ngaji di lingkungannya ini diduga mencabuli kedua muridnya dengan dalih syarat mendapat ilmu kebatinan. Pencabulan itu dilakukan AS di kediamannya di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Internasional Perdagangan Orang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AS belum ditahan Polres Metro Tangerang Kota. Kompol Abdul Rachim memastikan pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Kalau yang bersangkutan tidak datang akan kita panggil lagi untuk kedua kalinya. Namun kalau dua kali panggilan tidak hadir maka sesuai dengan prosedur maka kita akan jemput paksa,” katanya.

Untuk mengusut kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota juga menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Jajaran Mengawal Investasi di Tengah Pandemi Covid-19

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada April 2021, dimana salah satu korban perempuan yang mengikuti pengajian diminta untuk mandi kembang. Permintaan mandi kembang tersebut bertujuan untuk mendapatkan ilmu kebatinan dari guru ngajinya itu.

“Pertama, korban dimandikan seluruh tubuh oleh gurunya itu dengan masih menggunakan pakaian lengkap. Tapi gurunya mulai menggerayangi tubuh korban,” ujarnya, Senin, 1 November 2021.

Sebelumnya, seorang pria bernama Firman yang mengaku paman dari salah seorang korban berinisial R mengungkapkan keponakannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan AS dengan dalih memberikan ilmu kebatinan.

Tak hanya R, rekannya berinisial A juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AS. Pencabulan itu diduga terjadi pada April 2021 lalu di kediaman sang guru.

Mengetahui keponakannya dilecehkan, Firman bersama keluarga R langsung melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian.

Pelaku S dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.  (Rls-PMJ)

Back to top button