Konsumsi Sabu, Artis Bobby Joseph Diringkus Polres Tangsel

MetroBanten, Tangerang – Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pemain sinetron Bobby Joseph (BJ) pada Jumat 10 Desember 2021 di Kalideres Jakarta Barat dengan barang bukti Shabu seberat 0,49 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada konferensi pers di Polres Tangsel menuturkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung sigap menyelidiki.
Dan ternyata laporan tersebut benar, akan tetapi, transaksi tersebut pindah ke daerah Kalideres Jakarta Barat tepatnya di Jalan Kintamani.
Lalu BJ ditangkap Jumat (10/12/21) pukul 01.30 wib dengan barang bukti Sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang terbungkus plastik.
BACA JUGA: Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Carita
Dalam penangkapan tersebut BJ uga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Saat penangkapan ini, saudara BJ juga dalam kondisi terkena efek dari Sabu yang dia pakai di rumahnya di daerah Cinere,” tutur Zulpan, Senin (13/12/21).
Zulpan juga mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas penyuplai narkoba jenis sabu tersebut kepada BJ dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai barang haram tersebut.
BACA JUGA: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi
“Kita sedang melakukan pengejaran terhadap saudara J yang telah memasok narkoba jenis sabu kepada saudara BJ,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan Shabu, 1 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Shabu, dan 2 unit Hp.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 tahun. (Dit)