Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi.

 

MetroBanten, Tangerang – Artis Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi online divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Rabu (8/12). Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona Cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga Rp200 juta. Selain itu, mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib.

Sidang yang berlangsung pada pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Cynthiata Alona secara daring. Pasalnya, publik figur ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mahmuriadin dalam amar putusan menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

“Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

BACA JUGA: Lokasi Prostitusi, Pemkot Tangerang Segel Operasional Hotel Alona

Alona yang menghadiri sidang tersebut secara virtual menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Alona yang menghadiri sidang tersebut secara virtual.

 

Hakim Ketua Mahmuriadin sempat menegaskan kepada Cynthiara Alona terkait dengan putusan vonis yang dibacakannya. “Saya dengar yang mulia,” kata Cynthiara Alona.

Diketahui, selain Cynthiara Alona terdapat dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam bisnis ilegal itu, yakni DA san AA. Dijadwalkan keduanya menjalani sidang demban agenda dan waktu yang sama. Namun demikian, waktunya hingga saat ini belum diketahui.

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Kasman Ely menuturkan putusan terhadap kliennya itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, menuntut Cynthiara Alona hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta. Lantaran, dia dia anggap melanggar Pasal 88 Junto Pasal 76 huruf I Undangan-undang Nomor 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak. Tidak terbukti dari tindakan JPU, yang hari ini majelis menggunakan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan putusan masa penjara 10 bulan,” katanya.

BACA JUGA: Ashanty Datang Beri Bantuan ke Lokasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

Humas PN Tangerang, Arief Budi menambahkan Cynthiara Alona lolos dari tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang, karena majelis hakim tidak sependapat. JPU mendakwa Cynthiara Alona perihal eksploitasi anak, namun hal itu tidak terbukti di persidangan.

“Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu. Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona, dan juga tidak kenal dengan korban juga. Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu dan Alona hanya menerima sewa hotel,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menggerebek Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Selasa, (16/3/2021) lalu.

Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis berinisial CA.

Polisi mengungkap 30 kamar di hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual. Yusri menyebutkan ada 15 anak berusia 15 hingga 16 tahun yang diamankan polisi di hotel tersebut.  (Red)

Back to top button