Komisi II DPR: Awasi Keamanan Jaringan Server Seleksi CPNS 2021
MetroBanten, DXPR – Wakil Ketua komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2021 ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh oknum dengan menggunakan modus remote access.
Modus tersebut memungkinkan seseorang di lokasi berbeda, mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung. Untuk itu, ketersediaan jaringan internet, dan keamanan server harus betul-betul diawasi.
“Ada orang membantu peserta untuk menyelesaikan soal-soal ujian SKD sehingga pelaku kecurangan dapat mengatur bank soal yang merupakan tempat kumpulan soal-soal agar dapat mengerjakan soal dengan cepat, mudah, dan benar jawabannya,” ujar Saan Mustopa saat memimpin pertemuan tim kunspek Komisi II DPR RI dengan Kakanreg III BKN Bandung, BKD Jabar beserta jajarannya membahas evaluasi penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2021, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
BACA JUGA: Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Matangkan Persiapan Haji dan Umrah
Saan menilai, pemerintah belum optimal dalam melakukan upaya pencegahan dan antisipasi keamanan data pada sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Ini menjadi catatan untuk pemerintah, tim pengamanan teknologi, dan tim quality assurance agar server CAT BKN tidak dapat diretas.
“Pemerintah harus meningkatkan sistem keamanan server CAT BKN serta berbagai upaya antisipasi agar kecurangan dalam bentuk apapun tidak dapat terjadi. Mengingat tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 masih berlanjut dan pengawasan terus akan dilakukan hingga tahap akhir selesai,” tutur Saan.
BACA JUGA: Dikunjungi Hermawan Kartajaya, Irna: Bisnis Besar Diawali Dari Usaha Kecil
Politisi Partai NasDem ini juga menambahkan, dari kunjungan ini, Komisi II DPR RI berharap memperoleh penjelasan yang lebih detail dan tajam secara tertulis dari Kantor Regional III BKN Bandung beserta jajarannya terkait dengan pelaksanaan dan evaluasi SKD CPNS dan PPPK 2021.
“Semua jawaban ataupun masukan yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI, akan menjadi bahan diskusi di internal Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dalam Raker/RDP dengan kementerian/lembaga terkait,” pungkas Saan. (rls).