KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Tersangka Suap

Metrobanten, Jakarta – Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Selain Merya, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur Anzarullah menjadi tersangka.
Nurul mengatakan pada Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.
Baca juga: Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Bebas Dari Lapas Setelah 4 Tahun Dalam Kurungan
Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu.
Ghufron mengatakan, untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK
Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Baca juga:Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Bonaparte 10 Jam Soal Aniaya Muhammad Kece
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
“AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen (dari nilai proyek),” ucap Ghufron dikutip dari laman Kompascom.
AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.
Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)