Terdakwa Kasus Karaoke Venesia Divonis 8 Bulan, Kejari Tangsel Ajukan Banding
Metrobanten, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis hukuman penjara delapan bulan pada enam terdakwa kasus tempat hiburan malam karaoke dan Spa Venesia BSD City, Serpong, atas pelanggaran Pasal 296 KUHP.
Tak sejalan dengan tuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatann (Tangsel) tengah melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim memberikan hukuman kurangan penjara lebih ringan dari jaksa penuntut umum tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, Vonis hukuman diputuskan pada 2 September 2021 lali. Meski demikian Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang dianggap tidak tepat.
“Sidang itu sekarang posisinya sudah putusan pada 2 September 2021 dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (13/9/2021).
“Dan sekarang statusnya sedang upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” tambah Ryan Anugrah.
Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk 2 Tersangka Pembunuhan Bermotif Dendam Karena Ditipu Korban
Kejari Tangsel, terangnya, mendakwa dengan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Tetapi, hakim PN Tangerang justru memutuskan dengan pasal berbeda tentang perbuatan cabul.
“Tapi pengadilan memutuskan dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman delapan bulan,” ungkapnya.
Ryan mengatakan, oleh karena pihak Kejaksaan melakukan banding, maka penahanan terhadap terdakwa dilanjutkan.
“Pasal 296 KUHP putusannya itu masing-masing delapan bulan, karena kami melakukan banding, makan penanahan dilanjutkan di PN Tinggi,” kata dia.
Baca juga: Polres Serang Kota Tembak 5 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kakinya
Diketahui, kasus adanya TPPO itu mencuat setelah Bareskrim Polri menggerebek Hotel dan Karaoke Venesia pada 19, Agustus 2020 lalu.
Hasil penyidikan kepolisian, diketahui ada enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain; Yatim Suwarto alias Yatim, Tofik Triyatno, Astri Mega Purnamasari alias Mami Mesya, Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, dan Rifa Abadi.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau melanggar Pasal 12 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 21 tentang pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar pasal 296 KUHP tentang tindak pidana orang yang melalukan cabul dengan orang lain dan dijadikan mata pencaharian. (Wb)