Farhan Minta KPI Hentikan Semua Tayangan Eks Napi Pedofilia

Farhan Minta KPI Hentikan Semua Tayangan Eks Napi Pedofilia
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.

 

Metrobanten, DPR – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan semua tayangan yang melibatkan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru-baru ini bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil (SJ). Menurutnya, glorifikasi bebasnya oknum SJ dalam sebuah program TV harus jadi pelajaran.

“Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedofilia,” kata Farhan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Politisi dari F-NasDem ini menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok Saipul Jamil dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti ‘dielu-elukan’, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha ‘menengok’ kondisi pasca trauma sang korban,” kata Farhan.

Baca juga: Bamsoet: Diperlukan Generasi Pancasialis untuk Menjadi Pemimpin Bangsa

Farhan juga menyoroti kampanye boikot SJ. Menurutnya, kampanye merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

“Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual,” ujar Farhan.

Baca juga: WH: Pemprov Banten Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ia juga mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar prilaku predator seksual dapat diberantas.

“Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” pungkas politisi dapil Jawa Barat I ini. (rls)

Back to top button