Ketahui Cara Menggunakan Aplikasi ‘PeduliLindungi’ untuk Syarat Masuk Mall
Metrobanten – Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang wajib dimiliki sebagai syarat melakukan prejalanan menggunakan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Aplikasi ini berfungsi salah satunya sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan vaksinasi Covid-19. PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksinasi yang dapat menjadi persyaratan untuk masuk ke area publik seperti Mall, atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa penerapan aplikasi tersebut di seluruh moda transportasi dilaksanakan secara serentak mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Kapolri Minta Semua Lokasi Pusat Aktivitas Warga Dipasangi Aplikasi ‘PeduliLindungi’
Untuk itu, aplikasi ini menjadi penting untuk dimiliki dan menjadi salah satu aplikasi yang wajib ada di Handphone. Lantas bgaimana cara menggunakannya? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.
Berikut cara membuat akun di PeduliLindungi
- Unduh aplikasiPeduliLindungi lewat Play Store atau App store
- Buka aplikasidan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dan isi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Masukan kode OTP untuk verifikasi akun
Jika akun sudah berhasil dibuat, di bawah ini cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi
- Setelah berhasil login, Anda akan disajikan tampilan awal aplikasi
- Terdapat beberapa fitur menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital
- Untuk menggunakan aplikasiPeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19
- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19, atau
- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19.