Olivia Jensen Akan Dipanggil Bareskrim atas Dugaan Penodaan Kehormatan Bendera

Olivia Jensen Akan Dipanggil Bareskrim atas Dugaan Penodaan Kehormatan Bendera
Olivia Jensen 

 

Metrobanten, Jakarta – Artis Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penodaan terhadap kehormatan bendera Negara.

Kejadian tersebut saat Artis Olivia  membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih bersama anaknya.

PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) resmi melaporkan Olivia ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan polisi (LP) yang diperlihatkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra, LP itu ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Jaya hari ini. LP itu bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bareskrim akan Panggil Olivia Jensen soal Dugaan Penodaan Kehormatan Bendera

Dittipidum Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Olivia Jensen.

“Siapapun yang terkait akan diklarifikasi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (30/8/2021).

Brigjen Andi belum membeberkan kapan polisi bakal memanggil Olivia Jensen. Hanya, dia menyebut akan memulai dengan memanggil pelapor terlebih dahulu.

“Dimulai dari pelapor dulu tentunya,” katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Andi menjelaskan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kini, jajarannya sedang melakukan proses klarifikasi.

“LP nya baru diterima minggu lalu, sedang proses klarifikasi pada tahap penyelidikan tentunya,” tutur Brigjen Andi.

Tidak lama berselang, Olivia Jensen menyadari menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas.

Bareskrim Akan Panggil Olivia Jensen Terkait Penodaan Bendera Negara | Limapagi

“Tidak ada satu niat pun dari saya untuk melecehkan atau menghina bendera Negara yang saya cintai dan banggakan. Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini.” kata Olivia.

“Saya tumbuh besar di Indonesia, dan saya bangga menjadi anak bangsa. Kejadian ini akan menjadi pengalaman agar ke depannya dapat lebih bijak. Terimakasih untuk support dan dukungan kalian semua selama ini. Dan semoga ketulusan hati saya ini dapat diterima dengan baik.” tulis Olivia Jensen dalam postingan instagram @oliviajensen

Sementara itu, pelapor Olivia Jensen, yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Gurun Arisastra, meminta polisi terus mengusut kasus itu.

Gurun mengaku tidak terima apabila laporannya terhadap Olivia Jensen dihentikan karena Bareskrim tidak menemukan niat Olivia dalam menodakan kehormatan bendera negara.

“Saya tidak sependapat dan keberatan jika nantinya kasus dihentikan karena tidak ditemukannya niat,” ucap Gurun.

“Tugas polisi mencari dua alat bukti mengenai adanya unsur kesengajaan (dolus) atau lalai (culpa). Itu ya tugas hakim yang mempertimbangkan dan menentukan dalam putusannya,” sambungnya.

“Sedang dikaji. Niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8).

Namun Agus menyebut ada kemungkinan proses terhadap Olivia Jensen tidak dilanjutkan. Menurutnya, apabila Olivia tidak berniat menodakan bendera negara, Olivia dianggap hanya membuat konten sehingga proses tidak berlanjut.

“Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan,” tuturnya.

(Arsa)

Back to top button