Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 18,7 Kg Sabu

Metrobanten, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Bengkulu pada 3 Agustus 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kurir itu berinisial MT (22).
Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir berinisial MT, yang kedapatan membawa sabu 18,7 kg atau senilai Rp2 miliar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penangkapan terhadap kurir jaringan lapas itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Diketahui, DO yang kedapatan membawa sabu 861 gram ditangkap di Tangerang pada Maret lalu.
Dari keterangan DO, petugas memperoleh informasi terkait jadwal pengiriman sabu dengan jumlah lebih besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Petugas pun melakukan pengembangan ke daerah Bengkulu.
Baca juga: Densus 88 Sita Ribuan Kotak Amal yang Diduga Penggalang Dana Teroris
MT ditangkap di Hotel S di Bengkulu pada 3 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. MT ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 18,74 kilogram.
Penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
“Bulan Juni lalu, Satnarkoba ungkap satu kasus peredaran narkoba seberat 861 gram dengan satu tersangka. Pernah disampaikan, kasus dikembangkan sampai dengan jaringan Sumatera,” ujar Yusri yang didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Senin (16/8/2021).
Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Baca juga: Pimpin Gelar Oprasional, Kapolda Banten: PPKM Dilanjutkan
Hasilnya, saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper berwarna biru yang berisikan sabu-sabu seberat 18,74 kilogram.
Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina warna kuning.
“Setelah dibuka isinya sekitar 18,74 kg, hampir 19 kg, dibungkus (menyerupai) teh cina,” ucap Yusri.
MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar dia. (Red)









