Siber Polri: Kritik Bukan Tindak Pidana, Tapi Bijaklah Bermedia Sosial
Metrobanten, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.
“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Presiden: Kritik BEM UI Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.
“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.
Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.
“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri. (red)
Kritik bukan tindak pidana.
Yang termasuk tindak pidana:
1. Fitnah
2. Penghinaan
3. Berita bohong
4. Ujaran kebencian
5. Provokasi
6. Pencemaran nama baikSaring sebelum sharing..
Bijaklah dalam bermedsos..— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (@CCICPolri) June 29, 2021