Hutang Garuda Indonesia Tembus Rp.70 Triliun, Rafli Desak Restrukturisasi

Hutang Garuda Indonesia Tembus Rp.70 Triliun, Rafli Desak Restrukturisasi
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli. Foto: DPR RI

 

Metrobanten, DPR RI – Anggota Komisi VI DPR RI Rafli mendesak PT.Garuda Indonesia untuk segera melakukan restrukturisasi secara menyeluruh.

Restrukturisasi tersebut mencakup sisi manajemen, pelaksanaan teknis, hingga operasional. Menurutnya, perusahaan ini telah menghadapi kondisi berat dalam beberapa tahun ke belakang karena beban utang yang mencapai Rp70 triliun.

Hal tersebut disampaikan Rafli dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Rabu (16/6/2021). Ia menilai persoalan keuangan yang dialami Garuda Indonesia harus segera diselesaikan agar perusahaan pelat merah itu tidak mengalami kebangkrutan.

“Persoalan Garuda sudah sangat menyesakkan dada. Sesungguhnya kita harus tahu karena kerugian Garuda bukan hanya di masa pandemi. Hari ini sudah tidak bisa dibendung lagi, bengkaknya (utang) sudah luar biasa,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Baca juga: Presiden Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Maju ber-SDM Unggul

Di sisi manajemen, politisi dapil Aceh ini meminta Garuda mengkaji ulang pembayaran penuh gaji karyawan. Besaran beban operasional tersebut kini tak sebanding dengan pendapatan emiten lantaran frekuensi penerbangan terus menyusut.

“Jadi restrukturisasi ini bagaimana caranya melakukan efisiensi manajemen di tubuh Garuda,” katanya.

Utang Garuda terus membengkak dan bertambah sekitar Rp 1 triliun per bulan. Beban paling besar berasal dari perjanjian kerja sama dengan lessor. Garuda pun tengah menjajaki renegosiasi dengan lessor-lessor-nya untuk mengurangi tanggungan.

Selain itu, perusahaan tengah menghimpun sejumlah opsi penyelamatan perusahaan. Opsi-opsi penyelamatan juga dirumuskan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham terbesar Garuda.

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Himbau Pemprov Banten Ajukan Peluang Investasi Strategis

Opsi pertama, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh melalui suntikan pinjaman atau ekuitas. Opsi kedua, Kementerian BUMN menggunakan perlindungan hukum kebangkrutan agar Garuda bisa merestrukturisasi kewajiban utang, sewa, dan kontrak kerjanya. Sedangkan opsi ketiga yakni langkah yurisdiksi. Terakhir, opsi keempat, Garuda Indonesia harus membentuk maskapai baru.

Rafli mengatakan Komisi VI DPR RI telah mendengar adanya opsi-opsi tersebut. Ia berharap Kementerian BUMN dapat segera menggodok keempat opsi itu karena masing-masing memiliki konsekuensi yang besar. “Kita nggak rela kalau Garuda mati terbengkalai dan tidak terselamatkan,” tandas Rafli. (Rls/Dpr)

Back to top button