Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Gabus

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Desa Gabus
Foto Ilustrasi.

 

Metrobanten, Serang – Satresnarkoba Polres Serang meringkus seorang pengedar sabu inisial M 40, warga Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pengedar sabu oleh tim satresnarkoba dilakukan pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib.

Pengungkapan ini, kata Kapolres berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

“Tersangka M ditangkap Kamis dini hari. Awal kita terima laporan kerap terjadi transaksi narkoba di perbatasan antara Tangerang dan Serang, tepatnya di wilayah Kecamatan Kopo,”  katanya, Selasa 15 Juni 2021.

Setelah mendapatkan informasi serta identitas pelaku, personil satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto berusaha menghubungi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.

Baca juga: Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Menyamar sebagai calon pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka Muk (40), warga Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas yang melakukan menyamar menjadi pembeli di Jalan Raya Kopo – Maja,  Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Penangkapan terhadap pengedar sabu ini cukup dramatis lantaran pelaku mencoba melarikan diri serta sempat membuang barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus plastik makanan ringan.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah mendengar suara tembakan peringatan.

Terkait barang bukti 4 paket sabu seberat 5,03 gram, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.

Baca juga: Polda Banten Amankan 925 Orang Dalam 6 Hari Operasi Premanisme

Hanya saja lokasi si bandar tidak diketahui, karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah Kebon Jeruk.

“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung. Sementara pembayaran sabu juga dilakukan melalui transfer banking,” tandasnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.  (red)

Back to top button