Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2021
Metrobanten, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 Hijriyah.
Sama seperti tahun sebelumnya, pertimbangan pemerintah lantaran saat ini masih di tengah pandemi COVID-19 yang malanda dunia.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi Dragon, Kerugian Mencapai Rp.39 Miliar
Yaqut pun menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring, Kamis (3/6/2021).
Pria yang juga Ketua Umum GP Ansor itu mengaku, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam bersama Komisi VIII DPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan, MUI, ormas-ormas Islam, dan lembaga terkait lainnya.
“Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” ucapnya.
Kasus harian di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei, kata Yaqut, rata-rata masih di atas 5.000. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi, misalnya Arab Saudi sebanyak 1.251.
Dia menuturkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga, baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Penting Segera Disahkan
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” jelas dia.
Menag Yaqut menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” kata dia.
Konfrensi pers yang digelar Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. (red)