Polres Pandeglang Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Malingping

Polres Pandeglang Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Malingping
DItemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam saku.

 

Metrobanten, Serang – Satu orang pengedar Narkotika Jenis shabu berinisial CB (51) yang berasal dari Kec. Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang Rabu (26/05/2021) sekira pukul 16.30 wib

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.IK., M.H membenarkan hal tersebut.

“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap satu orang tersangka CB dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Hamam.

Lanjut Hamam menyampaikan, awalnya tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (CB) di depan SDN Banyumas I tepatnya di Jalan Raya Saketi – Malingping KM.7, Kampung Cijakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,

Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam saku bagian belakang celana yang pelaku gunakan, dengan berat bruto + 0,31 Gr (nol koma tiga puluh satu) Gram.

Baca juga: Dimasa Pandemi, Pelaku Usaha Batik di Lebak Bertahan Dari Order Pesanan

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Hamam.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan CB akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi. (red)

Back to top button