Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Bungkam Usai Diperiksa Kejati

Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Bungkam Usai Diperiksa Kejati
Dugaan Korupsi Masker, Kadinkes Banten Bungkam Usai Diperiksa Kejati. (Foto: SerangNews)

 

Metrobanten, Serang – Pasca tiga tersangka digiring tim penyidik kedalam mobil tahanan sekitar Pukul 18.15 WIB, Ati keluar dari tempat pemeriksaan. Namun sayang, tidak ada pernyataan sedikitpun yang keluar. Padahal, beberapa pertanyaan ringan terus ditanyakan wartawan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti enggan memberikan keterangan usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan yang dipimpinnya.

Ati saat keluar dari Gedung Kejati Banten tidak memberikan komentar sedikitpun terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus masker tersebut. Dia lebih memilih dan meninggalkan awak media dengan langsung menaiki mobil.

Ati terus berjalan untuk masuk pada mobil yang berbeda dari yang pertama, dengan mengacuhkan awak media dan diam seribu bahasa.

Di lain waktu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana membenarkan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Baca juga: 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan Kejati

“Iya (Ati) tadi diminta keterangan ya, diperiksa oleh teman penyidik, kami akan simpulakan, dalami untuk melengkapi perkara bukti,” katanya kepada media, Kamis (27/5/2021).

Ia berujar, pihak swasta yang menjadi pengadaan barang masker KN95 sebuah perusahaan PT RAM. Selain itu, dugaan korupsi pada pengadaan itu semakin kuat, setelah tim penyidik menemukan adanya dokumen palsu.

“PT RAM (singkatan nama perusahaan). Penyedia barang melakukan tanda kutip ada indikasi pemalsuan dokumen, sehingga kami meyakini betul ini tindak pidana korupisi sebesar Rp1,68 miliar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menahan tiga tersangka kasus penggunaan dana belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, untuk pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar di Dinkes Provinsi Banten, dengan dugaan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gulirkan 79 Sekolah Inklusi untuk Wujudkan Kesetaraan Pendidikan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Ketiga tersangka yakni tersangka berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima subkon pengadaan masker.

Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.  (red)

Back to top button