Ini Kata Gubernur Mengenai Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten
Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik menemukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan masker medis KN95 sebanyak 15.000 helai.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang dialami diduga senilai Rp 1,6 miliar. Untuk mendalaminya, penyidik sudah memeriksa lima orang. Kelimanya dari penyedia masker dan Dinas Kesehatan Banten.
Dikutip dari Kompas.com, menanggapi adanya dugaan korupsi tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, proyek pengadaan masker medis sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau swasta.
Baca juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
“Yang saya tahu, itu tanggung jawab pihak ketiga,” kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).
Menurut Wahidin, saat ini Inspektorat Daerah sedang menangani kasus itu dan sedang proses pengembalian kelebihan pembayaran.
“Sedang ditangani Inspektorat, tinggal pengembaliannya,” ujar Wahidin.
Adapun Pemprov Banten di awal pandemi Covid-19 mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar.
Dinas Kesehatan Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 di awal pandemi. Anggaran tersebut bersumber dari BTT Rp 10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Baca juga: 279 Juta Data Pribadi Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
Anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19, seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.
Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi rumah sakit rujukan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik menemukan harga yang tidak wajar dalam pengadaan masker medis KN95 sebanyak 15.000 helai.
“Sudah ada 5 orang yang dimintai keterangan, 3 orang dari Dinas Kesehatan, dan 2 penyedia barang,” ujar Ivan.
Selain melakukan klarifikasi, menurut Ivan, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
“Klarifikasi sudah, pengumpulan data-data dan dokumen sudah,” kata Ivan. (red/kompas.com)