Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Tim Intelejen menyerahkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Masker medis kepada tim pidana Kejati Banten untuk ditindaklanjuti (Dokumentasi Kejati Banten)

 

Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,68 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dugaan korupsi tersebut berasal dari pengadaan masker Covid-19 di Dinkes Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp 3,3 M.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95 masih terus didalami oleh tim pidana khusus (Pidsus).

“Hasil penyelidikan (dugaan korupsi masker) oleh tim Intelijen (Kejati Banten), sudah diserahkan hasil pemeriksaannya ke bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti,” kata Ivan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/5/2021). Dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Terkait Parkir Danau Situ Cipindoh, Ketua DPRD Minta Camat Cipondoh Kroscek

Ivan menjelaskan, Kejati Banten sudah memantau pengadaan masker ini sejak Januari tahun 2021. Sebab Dinas Kesehatan diduga telah melakukan permainan pada proyek pengadaan masker, untuk para medis yang menangani pasien COVID-19.

“Telah dilakukan penyerahan berkas hasil penyelidikan dugaan melawan hukum dalam pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020. Hasil penyelidikan tim Bidang Intelijen Kejati Banten yang dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5) .

Ivan mengatakan, pengadaan masker yang dimaksud yakni pengadaan masker KN95 yang dilakukan oleh Dinkes Provinsi Banten pada Mei 2020 yang lalu sebanyak 14 ribu buah.

“Pengadaan masker KN95 sebanyak 14 ribu buah. Itu berasal dari biaya tak terduga (BTT) APBD Pemprov Banten tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan, Kejati Banten menduga mencapai Rp1,680 miliar. “Kerugian negara itu diduga mencapai Rp1,680 miliar. Nilai itu masih merupakan dugaan kami,” katanya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Lantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB Gantikan Doni Monardo

Menurut Ivan, dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut lantaran pihaknya melihat ada ketidakwajaran harga pada pengadaan masker tersebut. Nilai itu pun disebutkan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penyedia.

“Ini kewajaran harganya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Memang sesuai dengan surat pemesanan, namun untuk kewajaran nilainya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penyedia barang yah,” ungkapnya.

Ia membenarkan bahwa Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, telah diminta klarifikasi oleh Kejati Banten terkait dengan hal tersebut. Namun, hal itu bukan merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Istilahnya itu klarifikasi (bukan dimintai keterangan). Ini kan merupakan sumber dari tim Intelejen Kejati Banten dari berbagai sumber. Yang telah diundang itu dua dari penyedia barang, tiga dari Dinkes,” katanya.

Ivan pun menerangkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, guna meminta keterangan atas kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu.

“Jadi ini tidak akan mengganggu kasus Ponpes atau Malingping. Karena ini sudah ada timnya tersendiri,” tandasnya. (red)

Back to top button