Polisi Ringkus Paman dan Tetangga Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel di Pandeglang

Polisi Ringkus Paman dan Tetangga Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel di Pandeglang
Kasus ini menyeret paman dan tetangga korban yaitu SK alias Sarkod (35) serta UK (30) menjadi tersangka.

 

Metrobanten, Pandeglang – Seorang gadis difabel, Bunga (buka nama sebenarnya), diperkosa paman dan tetangganya sendiri di salah satu kecamatan di Kabupaten Banten. Bunga menjadi korban pencabulan oleh pamannya SK (35) sejak lima bulan lalu.

Polisi merilis kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) di Pandeglang, Banten. Kasus ini menyeret paman dan tetangga korban yaitu SK alias Sarkod (35) serta UK (30) menjadi tersangka, sementara ayahnya JM (51) dibebaskan oleh penyidik.

SK melakukan pencabulan terhadap keponakannya tersebut lantaran sudah tidak memiliki istri lagi. Sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku paman korban dan tinggal satu rumah. Dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu, semenjak pelaku ditinggal istrinya lima bulan lalu. Untuk melepaskan hasratnya, pelaku melakukan hal tersebut ke korban,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi.

Baca juga: Sopir Taksi Online Ditembak Begal 10 Kali di Lebak

Sementara pelaku kedua merupakan tetangganya, UK (30). Tercatat lima kali merudapaksa gadis difabel itu di kebun yang jauh dari perkampungan. UK mengancam Bunga menggunakan pisau, yang selalu dia bawa saat berkebun. Pelaku menodongkan senjata tajam agar korban tidak melawan dan berteriak.

“Korban pulang dari sumur air dan bertemu dengan pelaku UK. Lalu pelaku langsung membuka handuk korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres, 

“Dari 3 pelaku yang kami amankan, 2 orang statusnya sudah jadi tersangka yaitu SK dan UK. Kalau untuk ayahnya, JM, itu tidak kami tahan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat press rilis di Mapolres Pandeglang, Banten, Kamis (20/5/2021).

Hamam beralasan, ayah korban tidak bisa ditahan lantaran kasus pencabulan yang dilakukannya saat itu sudah terlampau lama. Diketahui berdasarkan keterangan korban, sang ayah JM melakukan aksi pencabulannya pada 2013 lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasangan Pelaku Mesum di Pemandian Cikoromoy

“Jadi terkait dugaan informasi ayahnya ini, sementara belum ada bukti yang kuat bahwa ayahnya melakukan perbuatan tersebut. Karena peristiwanya sudah dilakukan pada 2013, jadi kurang menguatkan,” ujar Hamam. dikutip dari Detik.com.

Meski begitu, polisi tetap menjadikan sang ayah sebagai saksi atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya tersebut. Dia terus dipantau dan bisa kembali dimintai keterangan oleh penyidik jika suatu saat ada yang melaporkannya kembali ke polisi.

“Ayahnya tetap kita jadikan saksi. Tapi untuk dugaan dia yang melakukan, itu belum ada bukti yang kuat yang mengarah ke perbuatan ayahnya tersebut,” tutur Hamam.

Akibat perbuatannya, Sarkod dan UK yang merupakan paman-tetangga korban terancam dijerat Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (red)