KPK Buka Suara soal Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lolos ASN
Metrobanten, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) hasil asesmen kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dalam surat tersebut pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).
Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” ujarnya.
Menurut Ali, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang bersangkutan.
“KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS [Tidak Memenuhi Syarat],” ujarnya.
Baca juga: Bupati Zaki: Harga Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri Cenderung Stabil
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara telah dinonaktifkan alias nonjob. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021. SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. (red)