Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
Dua tersangka baru kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes. (Foto: TitikNOL)

 

Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.

Dengan demikian sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejati Banten, pertama ES, salah seorang pengasuh Ponpes di Kabupaten Pandeglang.

Kejati Banten menetapkan Dua tersangka baru yaitu, AG, pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Banten dan AS, seorang pengurus pesantren di Pandeglang.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya sat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/4/2021).

Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

Baca juga: FSPP Banten Minta Diusut Tuntas Perkara Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Diberitakan sebelumnya, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.

“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” jelasnya. (red)

Back to top button