Gubernur Banten Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk 4.042 Ponpes

Gubernur Banten Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan untuk 4.042 Ponpes
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan sebesar Rp 117 miliar bagi sebanyak 4.042 ponpes se-Banten.

 

Metrobanten, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan untuk pondok pesantren (ponpes) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan  sebesar Rp 117 miliar bagi sebanyak 4.042 ponpes se-Banten.

“Yang melaporkan ke Kejati itu saya. Begitu banyak informasi tentang pemotongan angaran, yang motong itu bukan ASN atau pejabat,” kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinasnya, Kamis (8/4/2021).

Menurut Wahidin, laporan dugaan kasus pemotongan anggaran itu sebagai bukti komitmennya untuk membersihkan korupsi di Banten.

Baca juga: Gubernur Banten Himbau Masyarakat untuk Tidak Mudik Lebaran  

“Supaya jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan. Walau belum tahu berapa (yang diduga dipotong). Ini masih dalam proses penyelidikan, belum sampai ke penyidikan,” ujar Wahidin seperti yang dilansir kompas.com.

Wahidin mengaku sering meminta bantuan aparat penegak hukum dalam setiap mengambil sebuah kebijakan.

Mantan Wali Kota Tangerang itu memberi contoh, saat ia meminta pandangan hukum terkait rencana penambahan penyertaan modal terhadap Bank Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Waktu Bank Banten saya yang menghadap ke Ketua KPK. Begitu juga ketika mau memberikan penyertaan modal, saya lapor juga, boleh apa enggak? Saya minta pertimbangan hukum, itu gaya saya, itu sifat saya,” ujar Wahidin. 

Baca juga: Perampok Tembak Dua Orang Warga saat Mencoba Melarikan Diri di Ciputat

Wahidin menjamin, tidak akan memberikan bantuan hukum apabila sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.

“Saya enggak akan bela,” kata Wahidin.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemotongan dana hibah ke pondok pesantren dari Pemprov Banten senilai Rp 117 miliar.

Hibah tahun anggaran 2020 ini diberikan ke 3 ribu lebih pesantren seluruh Banten.

“Masih mengkonfirmasi masih sprin tugas, proses pelaksanaan tugas untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon di Serang, Jumat (9/4/2021). (arsa)

Back to top button