Dukung Larangan Mudik, Bupati Lebak Antisipasi Arus Pemudik Idul Fitri 2021

Dukung Larangan Mudik, Bupati Lebak Antisipasi Arus Pemudik Idul Fitri 2021
Bupati Lebak, Iti OCtavia Jayabaya, Antisipasi Pemudik Idul Fitri 2021. (Senin, 29/03/2021).

 

Metrobanten, Lebak – Pemkab Lebak mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Idul Fitri 2021, untuk memutus mata rantai covid-19.

Namun, KRL yang melayani rute Rangkasbitung-Jakarta, belum ada keterangan ditutup atau tidak.

Pemerintah Kabupaten Lebak  belum mengetahui apakah akan ada penutupan atau hanya pembatasan jam operasional KRL.

Baca juga: Provinsi Banten Menjadi Percontohan Reformasi Regulasi

“Sesuai instruksi pemerintah, bahwa tidak mudik dulu. Nah KRL ini kan kebijakannya di pusat, bukan di Bupati. Tapi ya lagi-lagi itu, keputusannya ada di PT KAI,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, kepada awak media, Senin (29/03/2021).

Meski belum mengetahui apakah perjalanan KRL akan ditutup atau tidak, dia akan mengantisipasi banyaknya pemudik ke wilayah Lebak. Terutama yang melewati jalan alternatif Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, hingga jalur KRL.

Iti mengaku kini KRL sudah menjadi moda transportasi utama masyarakat Kabupaten Lebak, untuk bepergian ke wilayah Tangerang maupun Jakarta.

Baca juga: Kecamatan Cipondoh Gelar Isbat Nikah Tahap Tiga, Belasan Pasutri Disetujui Hakim Pengadilan Agama

“Tapi jika dilihat, KRL ini jadi moda transportasi harian, terutama warga kami yang bekerja di Jakarta maupun Tangerang,” ujarnya.

Posko PPKM akan dimaksimalkan untuk memeriksa dan mendata pemudik yang datang dari luar Kabupaten Lebak. Jika ada yang terpapar Covid-19, akan segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk penanganan medisnya.

“Kami mengantisipasi membludaknya kedatangan masyarakat, makanya kami sudah menyiagakan posko PPKM yang memantau orang datang dari luar, agar di-treatment secara khusus,” jelasnya. (red)

Back to top button