Tembok Beton Penutup Akses Rumah Warga di Ciledug Akhirnya Dirobohkan
Metrobanten, Tangerang – Tembok yang menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang, dirobohkan pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 08.15 WIB.
Untuk merobohkan tembok itu, terlihat ada dua ekskavator yang digunakan. Pekerja pun mendorong bucket ekskavator ke arah tembok. Tembok yang terkena dorongan bucket langsung roboh.
Pantauan dilokasi Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 08.15 WIB, petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub berada di sekitar rumah Hadiyanti, Jalan Akasia 1 RT 4 RW 3, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.
Mereka standby untuk merobohkan tembok 2 meter yang menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti.
Baca juga: Walikota Arief Instruksikan Satpol PP Bongkar Tembok Penghalang di Jalan Akasia, Ciledug
Ada 2 ekskavator yang diturunkan. Ekskavator ini digerakkan pekerja untuk merobohkan tembok yang menghalangi rumah Hadiyanti.
Pekerja pun mendorong bucket ekskavator ke arah tembok. Tembok yang terkena dorongan bucket langsung roboh.
Proses perobohantembok ini masih berlangsung. Puing-puing belum dibersihkan. Namun petugas kebersihan sudah standby di sekitar lokasi. Lalu lintas di Jalan Pondok Kacang macet di kedua arah.
Baca juga: Danrem 064 Maulana Yusuf Melakukan Kunjungan ke Rumah Dinas Kapolda Banten
Untuk diketahui, masalah akses rumah ditutup tembok ini diketahui dari sebuah video viral. Dalam video itu, penghuni rumah tersebut terpaksa menggunakan tangga untuk memanjat pagar itu.
Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana mengatakan penutupan akses rumah warga itu terjadi karena masalah sengketa lahan. Polisi meminta warga mengedepankan mediasi.
“Masalah sengketa tanah. Sudah dilaporkan Ke Polres Tangkot (Tangerang Kota). Masih proses sampai sekarang,” ucap Wisnu saat dihubungi, Sabtu (13/3).
Wisnu juga telah menjelaskan duduk perkara keberadaan tembok ini. Dia mengatakan pemilik lahan mempermasalahkan soal lahan yang dihibahkan orang tuanya untuk jalan, bukan lahan yang dibeli ibu Acep.
“Mempermasalahkan terkait dengan tanah yang dulu sebenarnya dihibahkan ke orang tuanya kepada warga untuk dijadikan jalan. Ada jalan 5 meter, 2,5 meter itu hibah dari masyarakat dan 2,5 meter adalah hibah dari ayah Saudara Rully dulunya. Di tahun 1990 sudah digunakan jalan ini,” ucap Wisnu. (red)