Sat Reskrim Polres Lebak Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Metrobanten, Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 bertempat di Mapolres Lebak. ( 15/3/2021)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,S.I.K,M.H mengatakan, dalam press release, ini pengungkapan 5 ( lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan februari sampai dengan Maret 2021.
“Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil,kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan” jelas Iptu Indik.
Baca juga: Polresta Tangerang Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Mekar Sari Panongan
Kata Iptu Indik “Terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung.
Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib dan Pelaku mengambil laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr. Endan Darmawansyah alamat komplek Mutiara lebak Desa Cilangkap Kec Kalanganyar Kab.Lebak.
Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Usia 3 Tahun di Sindang Jaya
“Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka yaitu Sdr. AS, Sdr. HR, dan Sdt. RG berikut barang buktinya”jelas Iptu Indik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu
– 1 (satu) Kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci
– 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
– 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda.
– 1 ( satu) unit Laptop merk HP
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun”tutupnya. (red)