Pemberantasan Korupsi, Pemkot Cilegon Gelar Rakor dengan KPK

Koordinasi Pemberantasan Korupsi, Pemkot Cilegon Gelar Rakor dengan KPK
Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang di gelar di Aula Setda II Kota Cilegon.

 

Metrobanten, Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar rapat koordinasi (rakor) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang di gelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Jumat (05/05).

Pada rapat koordinasi pemberantasa korupsi terintegrasi itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono mengingatkan kepada Kepala Daerah yang baru dilantik untuk tidak melakukan bagi-bagi jatah proyek Pemerintah kepada pendukung maupun tim suksesnya.

“Pendukung dan tim sukesnya harus mendukung penuh kepada Pak Wali Kota, akan tetapi jangan minta proyek. Kalaupun itu mau, ya harus ditempuh sesuai prosedur dan aturan hukum,” kata Yudhiawan Wibisono.

Baca juga: Mahfud Md: Pemerintah Anggap KLB Partai Demokrat Belum Ada

Yudhiawan menyatakan, kasus suap dan gratifikasi sebagai pemicu utama Kepala Daerah terseret pada pusaran korupsi. Pihaknya juga tidak menyoroti peta kerawanan yang rentan terjadi celah pada tindak pidana korupsi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga mengingatkan kepada Wali Kota dan jajarannya tidak membagi-bagikan proyek di Pemerintahan.

“Kerawanan praktik korupsi itu pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, perizinan, penganggaran, pengelolaan dana di tingkat Kelurahan hingga pajak. Disini juga Pemkot Cilegon agar berhati-hati dalam penanganan pengelolaan aset daerah, serta pemberian dana bantuan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan, rapat ini bermaksud untuk pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon.

Baca juga: Gubernur Banten Tekankan Sinkronisasi Data Penanganan Covid-19 Dimaksimalkan

“Untuk 2021 kami mengharapkan kepada para perangkat daerah, Inspektorat ,Bappeda, BPKAD, BKPP, dan lain-lain untuk lebih serius memenuhi capaian program MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang sudah diterapkan KPK, minimal bisa mencapai 90% ,” kata Helldy dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Helldy mengatakan, target capaian Kota Cilegon untuk tahun 2021 mengenai peringkat korupsi. “Target kami adalah dua besar sebagai kabupaten kota se-provinsi Banten untuk peringkat minim korupsi, saya dan Wakil Walikota (Sanuji Pentarta) akan mengawal capaian target tersebut,” jelas Helldy.

Pada kesempatan itu, Helldy menyampaikan untuk menurunkan angka korupsi Pemkot Cilegon harus mencegah gratifikasi, karena gratifikasi adalah akar dari korupsi. “Gratifikasi ini berbahaya, karena dapat menimbulkan sikap dan mental pengemis, untuk itu hindari aktivitas dan tindakan tersebut, jangan pernah melanggar hukum dengan tindakan yang dapat merugikan keuntungan negara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Korsupgah KPK RI Yudhiawan menyampaikan, dalam rangka pencegahan korupsi diharapkan Pemkot Cilegon mampu menciptakan integritas untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Demi memenuhi visi Indonesia yang bersih dari korupsi, kita harus memenuhi misi, adapun misi nya yang dilakukan yaitu melakukan pencegahan, melakukan koordinasi, monitoring, supervisi dan penindakan,” tuturnya.

Diketahui, KPK RI juga mengungkapkan tentang Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020 Kota Cilegon. Capaian MCP Kota Cilegon 79 persen. Dari tujuh indikator MCP, Optimalisasi Pendapatan Daerah yang paling rendah atau mencapai 67 persen.

Indikator lainnya, yaitu perencanaan dan penganggaran 92 persen, pengadaan barang dan jasa 88 persen, perizinan 86 persen, Apip 71 persen, manajemen ASN 76 persen, optimalisasi Pajak Daerah 67 persen dan manajemen aset daerah 72 persen. (red)

Back to top button