Polres Cilegon Musnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 13,8 Kilogram
Metrobanten, Cilegon – Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,8 kilogram.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh kekuatan sita dari Kejaksaan Negeri Cilegon.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal Januari 2021 lalu di salah satu rumah makan di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Cilegon, Kompol Winarno.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Minta Kapolda Sosialisasikan PPKM Skala Mikro
“Jumlah barang buktinya sekitar 13,8 kilogram, ini yang sudah pernah kita press conference hari ini adalah pemusnahannya,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, di kantornya, Jumat (5/2/2021).
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyelewengan oleh petugas. Selain itu, peraturan juga mengharuskan bahwa barang bukti mesti dimusnahkan.
“Pertama karena sisi keamanan, yang kedua kita menjalankan undang-undang dan harus dimusnahkan, dan yang ketiga menghindari penyelewengan,” kata dia.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Cek Objek Vital PLTU III Banten di Desa Lontar
Barang bukti sabu senilai Rp 13 miliar itu merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Cilegon di Merak pada awal Januari 2021. Dalam kasus ini, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut ke dalam boks berisi buah.
Hasil pengembangan, dua tersangka diamankan di wilayah Sumatera. Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kemungkinan ada (tersangka lain), sementara baru kita amankan dua,” ujarnya. (red)