Kejari Kota Tangerang Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
Metrobanten, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berkomitmen mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan tersebut dibuktikan dalam penyematan pin, serta penandatanganan pakta integritas sekaligus komitmen bersama para pegawai Kejari Kota Tangerang di halaman kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Senin (25/1/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah turut menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca juga: Komjen Listyo Sigit ingin Polisi Ngaji Kitab Kuning Syekh Nawawi Al-Bantani
“Ini menjadi bentuk Komitmen kami utk terus bersinergi dlm melayani masyarakat serta menjaga Kota Tangerang agar Bebas dari Korupsi” ucap Wali Kota Tangerang.
Kepala Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.
“Jadi, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Baca juga: Bandara Soetta Terapkan Digitalisasi Surat Keterangan Hasil Tes COVID-19
Menurutnya, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan upaya peningkatan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan, yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi kejaksaan yang modern.
Akan tetapi menjadi keharusan yang utama adalah untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan supremasi hukum.
“Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai,” katanya.
Dia menyebut pencanangan zona integritas ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam membangun zona integritas ini, terdapat penerapan instrumen yang meliputi enam area perubahan secara sungguh-sungguh dan konsekuen, yang tentunya akan menghadirkan insan aparatur kejaksaan yang handal dan profesional dalam menegakkan supresimasi hukum.
“Jadi, salah satu contoh dari enam instrumen ini seperti peningkatan kualitas pelayan publik, bahwa kami melakukan inovasi-inovasi seperti membuat pelayanan tilang semenit, pelayanan online, pengantaran barang bukti, demi memberikan kepuasan masyarakat,” ucapnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang turut hadir dalam acara ini menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi dengan dicanangkannya WBK dan WBBM di lingkungan Kejari ini.
“Tentu hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Banyak pelayanan publik yang sekarang jauh lebih baik dari Kejari,” pungkasnya.(red).