Polsek Ciputat Bekuk 2 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu 

Polsek Ciputat Bekuk 2 Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu 
Dua pengedar sabu dibekuk di Ciputat. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Metrobanten, Tangerang – Polsek Ciputat meringkus dua orang pria masing-masing bernama Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (40) pelaku pengedar narkoba jenis sabu  mendekam dalam sel tahanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1,2 kilo sabu siap edar.

Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada Rabu (14/10/2020) lalu sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di pergudangan multiguna Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara akan ada transaksi narkoba.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Kawal Proses Vaksinasi Covid-19 Hingga Tuntas

Kemudian pihaknya segera meluncur ke TKP dan sesuai laporan ada 2 pemuda yang sedang duduk di meja. Setelah didapat identitas pemuda tersebut adalah Diki Hardiansyah alias dan Firdaus alias Idrus.

Petugas meringkusnya setelah kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba di kawasan Pergudangan Multiguna, Jalan Musala Al-wustho, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang bukti sabu milik keduanya lalu dimusnahkan petugas dengan cara diblender dan dicampur air serta serbuk pembersih. Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu dan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita turut serta dalam pemusnahan itu.

Baca juga:  Tim SAR Kembali Temukan 16 Kantong Potongan Tubuh Korban Pesawat Sriwijaya Air

“Barang bukti sabu ini kita musnahkan, total ada 1,2 kilo,” terang Hitler di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/01/21).

Diceritakan Hitler, sabu itu diamankan petugas dari tangan pelaku serta di kediamannya. Kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula saat ada informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multi Guna, Rabu 14 Oktober 2020.

“Saat penangkapan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi berat bruto 5 gram dan satu bungkus berisi 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” beber Hitler.

Selanjutnya petugas menggeledah pula kediaman Idrus di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh yang berisi kristal sabu dengan berat 1.047 gram serta 4 bungkus plastik klip bening di dalam ember yang berisi kristal sabu seberat 145 gram.

“Keduanya langsung kita bawa ke Mako (Polsek Ciputat),” ucap Hitler.

Dari hasil penyelidikan terungkap, jika pelaku memang kesulitan memasok sabu di tengah masa pandemi. Sebab, seluruh lokasi hiburan malam tutup dan aktivitas masyarakat pun dibatasi. Sehingga hal itu membuat mereka terpaksa melakukan transaksi langsung di pinggiran jalan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang ancamannya adalah maksimal penjara selama 20 tahun. (red)

Back to top button