Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp.11 Miliar di Pandeglang Banten

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp.11 Miliar di Pandeglang Banten
Polda metro tangkap pengusaha hiburan malam yang jadi buron kasus penipuan.

 

Metrobanten, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. Arifin ditangkap di Pandeglang, Banten.

“Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kami berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Jumat (1/1).

AKBP Dwiasi mengatakan Arifin sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.

Baca juga: Kapolri Melarang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Media Sosial

“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing. Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat), kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” ucap Dwiasi.

Palsukan Keterangan

Dwiasi menerangkan tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Selama pelarian, lanjut Dwiasi, AW kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian. Ia tidak menggunakan alat komunikasi dan bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing.

Baca juga: Kapolresta Tangerang Beberkan Tindak Pidana dan Kasus di Tahun 2020

AW sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.

Saat ini, tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan seorang tersangka yakni Ahmad Asnawi (SAM), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja. Saat ini Arifin akan diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan DPO berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Arifin disangkakan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (red)

Back to top button