Kapolri Melarang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Media Sosial
Metrobanten, Jakarta – Maklumat Kapolri terkait dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal. Tidak tanggung-tanggung, maklumat Kapolri tersebut juga berisi ancaman untuk yang melanggarnya.
Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos).
Fokus dari maklumat Kapolri ini adalah agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” tulis poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Menggelar Vaksinasi Massal di Pertengahan Januari 2021
Maklumat Kapolri terkait FPI ini bernomor Mak/1/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri hari ini.
Selain itu, dalam maklumatnya, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat mendukung FPI. Idham juga meminta masyarakat tidak memfasilitasi kegiatan FPI.
“Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” demikian bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf a.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang FPI dan segala kegiatannya. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI.
Baca juga: Dibubarkan, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Adapun alasan pemerintah melarang FPI, di antaranya karena FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” lanjut Kapolri.
Maklumat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. (arsa)