Hari ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
Metrobanten, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, hari ini, Senin (28/12/2020).
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Baca juga: 324 Narapidana di Lapas Se-Wilayah Banten Peroleh Remisi Natal Tahun 2020
Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB.
“Penyidik akan ke rutan narkoba untuk memeriksa. Jam 10,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ibenk Lakukan Perjalanan Unik Naik Motor Dari Banten ke Mekkah untuk Beribadah Haji
“Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (26/12).
Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
“Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk,” tuturnya.
Andi menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka. Namun, kata Andi, pemeriksaan belum dijadwalkan.
“(Habib Rizieq) pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah. (red)