Kementerian Pariwisata Tegaskan Tenaga Kerja Harus Bersertifikasi

Metrobanten – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara tegas mengingatkan pengusaha hotel dan restoran yang bergerak di bidang usaha pariwisata, harus memiliki tenaga kerja yang bersertifikasi.

“Itu dilakukan untuk meminimalisir para tenaga asing dibidang pariwisata masuk ke Indonesia, makanya kita harus memiliki para tenaga kerja yang bersertifikasi melalui uji kompetensi, dan ini terjadi di semua negara tidak hanya di Asia saja,” tutur Ahmad Suharto staf Kementerian Pariwisata Indonesia.

Menurut  Suharto,  para tenaga kerja yang telah bersertifikasi sudah di akui di 10 negara, khususnya di bidang pariwisata. Untuk itu, ini merupakan salah satu tugas Kementerian bagaimana harus bersinergi dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Dari sisi regulasi kita terus melakukan pembinaan-pembinaan untuk meningkatkan kualitas mutu terhadap sumber daya manusia,” katanya.

Sedangkan untuk Peserta Uji kompetensi tersebut menggunakan skema sertifikasi House Keeping, Front Office, Food and Baverage ( product and service ) yang sudah menjadi standarisasi dari Kementerian.

Lebih lanjut Suharto menuturkan, kementerian pariwisata saat ini konsen dalam dua hal yakni satu dalam mempromosikan pariwisata dan meningkatkan kapasitas manusianya.

” Karena sekarang Pariwisata di Indonesia merupakan penghasil devisa no 2  dalam kurun waktu 3 tahun setelah kelapa sawit, target presiden tahun 2019 Pariwisata harus masuk di peringkat 1 sebagai penghasil devisa negara,” tukasnya.

Ketua PHRI Provinsi Banten, Achmad Sarialam menjelaskan, uji kompetensi tersebut  dari hasil  UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang di tandatangani oleh Presiden SBY, dimana  dalam Bab XII pasal 53 menyebutkan tenaga kerja di bidang pariwisata harus memiliki standar kompetensi. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 Bagian IV Pasal 12 menegaskan pengusaha pariwisata wajib mempekerjakan tenaga pariwisata bersertifikat, termasuk pekerja asing.

” Sebelum adanya UU ini, Indonesia berada di urutan ke 140 dari Dinasti seluruh dunia, setelah ada UU ini sudah menjadi urutan ke  42, mudah-mudahan 2019 nanti bisa di urutan ke 29. Makanya sertifikasi ini sangatlah penting karena memang di eara Pressiden Jokowi sekarang tenaga kerja khususnya di bidang Pariwisata harus bersertifikasi,” tuturnya. (Lsd)

Back to top button