Seorang Ibu Tega Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Sebelum Menikah

Metrobanten, Pandeglang – Warga Kampung Racaseneng sempat digegerkan dengan penemuan mayat bayi di kolam resapan air yang terbungkus kantong plastic, hingga warga langsung melaporkannya kepada kepala desa dan kepala desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Kamis (17/12/2020).
Kurang dari 24 jam anggota Polsek Cikeusik berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku pembuang bayi tidak lain merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya karena takut ketahuan suami sahnya. Sebab, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Baca juga: Polda Banten Amankan 965 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2020
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakkan, usai bercerai dengan suami pertamanya pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.
Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor desa dan Polsek Cikeusik.
Baca juga: Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Manusia di Tahun 2020
“Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut dan melaporkannya kepada kepala desa dan kepala desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian di kediaman mertuanya di Kampung Rancaseneng,” katanya.
Kata Nandar, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain.
Kemudian pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.
“Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan, karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik dan membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar, Rabu (23/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menegaskan RH (24) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik yang tega membuang darah dagingnya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)