Polda Banten Amankan 965 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2020

Polda Banten Amankan 965 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2020
Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

 

Metrobanten, Serang – Jelang akhir tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Banten gelar press release untuk menyampaikan capaian Polda Banten sepanjang tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar di dampingi oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dan Pejabat Utama Polda Banten lainnya serta dihadiri puluhan awak media.

Seperti diketahui, kegiatan press release akhir tahun ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepolisian Polda Banten terhadap masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi Kamtibmas terkini serta evaluasi implementasi kegiatan yang menjadi atensi publik yang perlu direspon secara obyektif melalui media siaran pers.

Baca juga: Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Manusia di Tahun 2020

Mengawali sambutannya, Fiandar mengucapkan terimakasih kepada seluruh media yang tetap solid dalam memberitakan segala perkembangan kamtibmas dan kinerja Kepolisian yang menjadi konsumsi publik, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di Banten sehingga keamanan dan ketertiban terus terjaga serta kondusif.

“Semoga hal ini bisa terus dijaga dan di pertahankan bersama demi Banten yang tetap aman, damai dan sejahtera,” ucap Fiandar.

Disampaikannya, dirinya mengapresiasi Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Membuat Surat Palsu

“Berdasarkan data yang saya terima, Ditresnarkoba Polda Banten selama satu tahun ini penyelesaian jumlah tindak pidana (jtp) sudah mencapai 107%. Dengan penurunan jumlah tindak pidana, dari 770 jtp (2019) sekarang 750 jtp (2020),” katanya.

“Tahun ini jumlah penyelesaian tindak pidana 802 perkara dengan jumlah tersangka 965 orang. Sedangkan barang buktinya yaitu Sabu 13.540,09 gram, ganja 308.235,24 gram, gorila 6.108,15 gram, extacy 343 butir, obat-obatan 398.274 butir ,” sambungnya.

Fiandar berharap Ditresnarkoba Polda Banten dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Narkoba dapat merusak, menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba adalah musuh kita semua, oleh karena itu dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk memberantasnya, sehingga dapat tercipta Banten bersih dari Narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Fiandar mengatakan, apa yang disampaikan kiranya dapat bermanfaat bagi segenap rekan-rekan wartawan sebagai bahan untuk disajikan kepada publik dalam mencermati situasi kamtibmas selama tahun 2020.

“Saya berharap media dan masyarakat pada umumnya terus ikut serta berpartisipasi aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 demi terciptanya situasi yang aman, damai dan nyaman,” tutup Fiandar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun. Dan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana Polri diwajibkan memberikan keterangana atau informasi tentang kinerjanya kepada publik.

“Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat.” tutup Edy Sumardi. (Red)

Back to top button