Bupati Zaki Larang Adanya Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru 2021
Metrobanten, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang berkerumun pada perayaan Natal dan Tahun baru 2021 dengan atau pun perta kembang api dijalanan.
” Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan natal dan tahun 2021, ditengah pandemi COVID-19,” ungkap Zaki diruang kerjanya, Rabu (16/12/20).
Baca juga: Kapolresta Tangerang Panen Ikan Bandeng Program Ketahanan Pangan di Kampung Pelelangan
Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunkaan masker, Mencuci tangan, dan Menghindari kerumunan.
” Waspada COVID-19 karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang,” pesan Zaki kepada masyarakat.
Baca juga: Warga Blokir Proyek Tol JORR II: JKC, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru
Berdasarkan perkembangan data COVID-19 di Kabupaten Tangerang, diwebsite terpadu Covid19.tangerangkab.go.id pertanggal 16 Desember 2020, menunjukan jumlah suspek dirawat 20 orang, jumlah kasus konfirmasi total 4438 orang, kasus konfirmasi dirawat 114 orrang, kasus konfirmasi isolasi 172 orang, kasus konfirmasi sembuh 4058 orang dan kasus konfirmasi meninggal 94 orang. (rls)