UMK Naik 1,5 Persen, Kabut Bergerak Tolak Keputusan Gubernur Banten

UMK Naik 1,5%, Kabut Bergerak Tolak Keputusan Gubernur Banten
Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman.

 

Metrobnaten, Tangerang – Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak) menuntut untuk dilakukan revisi Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021, Rabu (16/12/20).

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang pada Rabu (16/12/202), mengatakan pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen.

Baca juga: Wahidin Halim Lantik Pengurus Baznas Provinsi Banten 2020-2025

“Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi (Depeprov), yakni 3,33 persen,” ujarnya.

Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut.

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Rau Kota Serang Melambung Tinggi, Pedagang Banyak Kehilangan Omset

“Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa kalau ada gerakan masif,” katanya.

Maman juga menyampaikan tanggapannya kalau di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik.

Saat ini terutama mulai Juli 2020, perusahaan industri tidak berdampak pada pandemi COVID-19. Sebab, produksi masih tetap berjalan. Maman menambahkan issue pandemi tetapi buruh malah meminta UMK naik hanya alasan pengusaha.

“Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemi COVID-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal. Sementara produksi itu berjalan normal,” tuturnya. (Ds)

Back to top button