Mobil Angkot Si Benteng Tak Difungsikan, HMI Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang

Mobil Angkot Si Benteng Tak Difungsikan, HMI Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangerang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengadakan aksi demo depan gedung Pemerintahan kota (Pemkot) Tangerang hingga membakar Ban, Selasa (8/12/20).

 

Metrobanten, Tangerang – Tidak di fungsikannya angkot super mewah yang dinamakan si Benteng di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang selama hampir satu tahun ini tuai pro kontra.

Hingga membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengadakan aksi demo depan gedung Pemerintahan kota (Pemkot) Tangerang hingga membakar Ban, Selasa (8/12/20).

Koordinator lapangan HMI Cabang Tangerang Raya Rafli mengatakan, aksi ini menuntut agar Pemkot Tangerang segera mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus mangkraknya angkot Si Benteng yang di duga adanya tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pemungutan Suara Pilkada 2020, Gubernur Banten Minta Paslon Tidak Menonjolkan Konflik

Menurutnya, dalam proses anggaran data dari LPSE Kota Tangerang nilai kontrak pengadaan sebesar Rp. 15.180.000.000. Pada tahun 2019 yang dilakukan Dishub Kota Tangerang dengan pemenang lelang PT Restu Mahkota Karya (PMK). Dalam pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp. 15.200.000.000,- sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak yaitu Rp. 15.180.000.000,-.

“Ya, Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan beroperasi,” katanya.

Dikatakannya, dalam proses pengadaan barang dan jasa itu dinilai tidak adanya akuntabilitas responsif efektif, efisien serta transparasi dalam pengelolaaan anggaran. Selain itu terlihat dalam proses perencanaan Pemkot Tangerang dinilai melakukan kajian yang secara komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Bupati Zaki Tebar 1 Ton Benih Lele dan Nila di Desa Cirumpak Kronjo

“Sehingga menimbulkan mobil Si Benteng menjadi mangkrak,” ujarnya.

Padahal, menurut Rafli, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pemda tidak boleh menjalankan fungsi operator secara langsung, namun mereka harus membenyuk BUMD yang bertugas mengelolanya. Penugasan terhadao BUMD itu baru digodok tahun ini dengan menetapkan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) selaku operator .

“Sebanyak 80 Angkot itu nantinya akan diserahkan ke PT TNG sebagai penyertaan modal daerah. Artinya terjadi kekosongan peraturan ketika mobil Si Benteng itu dibelikan sehingga terjadilah mangkrak seperti saat ini,” pungkasnya.

Dalam aksinya HMI Cabang Tangerang Raya sempat melakukan pembakaran Ban. (Ds)

Back to top button